• Beranda (current)
  • Layanan Kami
    • Perizinan Bangunan
      • Persetujuan Bangunan Gedung Sertifikat Laik Fungsi Site Plan Peil Banjir As Built Drawing & Detail Engineering Design IRK/KRK
    • Perizinan Lingkungan
      • AMDAL DELH UKL-UPL DPLH Laporan UKL-UPL RKL-RPL Rinci Integrasi Pertek & Rintek Perubahan Persetujuan Lingkungan Baku Mutu Air Limbah Baku Mutu Emisi Rintek Limbah B3
    • Perizinan Transportasi
      • Andalalin MRLL
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Konsultasi Gratis
Jasa Konsultan baku mutu emisi

Standart Rincian

Teknis Tempat Penyimpanan Sementara Limbah B3 (Bahan Berbahaya dan Beracun)

Dengan keluarnya Peraturan Pemerintah Nomor 22 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (P3LH), terdapat sebuah mekanisme baru untuk mengintegrasikan Izin Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH) dengan AMDAL atau UKL-UPL.

Sebelumnya, prosedur mengatur bahwa pengurusan izin PPLH harus dilakukan setelah izin lingkungan diperoleh, dan usaha atau kegiatan telah berjalan. Namun, sekarang dengan adanya Persetujuan Teknis (Pertek), suatu rencana usaha atau kegiatan harus memperolehnya terlebih dahulu sebelum mengajukan persetujuan lingkungan.

Dengan demikian, seluruh pengelolaan lingkungan akan terintegrasi kedalam AMDAL atau UKL-UPL.

shake deals

bookPerbedaan Pertek B3 & Rintek B3

Untuk setiap kegiatan usaha yang melibatkan pengumpulan, pemanfaatan, pengolahan, dan penimbunan limbah B3, persetujuan teknis yang menyeluruh dan mendalam diperlukan. Persetujuan teknis harus membuktikan bahwa sumber daya dan infrastruktur yang direncanakan sudah cukup dan tidak akan menyebabkan dampak negatif terhadap lingkungan.

Namun, TPS limbah B3 yang dihasilkan sendiri dikecualikan dari persyaratan persetujuan teknis, namun tetap harus menyusun rincian teknis dan mengintegrasikannya dengan persetujuan lingkungan.

Bagi jenis usaha yang berhubungan dengan penyimpanan, pengumpulan, pemanfaatan, pengolahan, dan penimbunan limbah B3, baik sebagai kegiatan utama maupun kegiatan penunjang, persetujuan teknis limbah B3 (Pertek Limbah B3) wajib dilengkapi.

Setiap jenis kegiatan usaha akan memiliki spesifikasi limbah B3 yang berbeda, sehingga substansi dari persetujuan teknis limbah B3 juga akan berbeda antara satu jenis kegiatan usaha dengan yang lain.

Masa berlaku Pertek B3 atau Rintek B3

Untuk memenuhi persyaratan ijin lingkungan, perlu dilengkapi dengan rincian teknis (rintek) dan persetujuan teknis (pertek). Setelah dilakukan verifikasi, jika memenuhi persetujuan teknis, maka dapat diterbitkan surat kelayakan operasional (SLO) untuk kegiatan tersebut. Namun, jika tidak memenuhi persetujuan teknis, maka akan diterbitkan surat penghentian sementara.

Berbeda dengan peraturan sebelumnya, masa berlaku ijin lingkungan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 22 tahun 2021 adalah selamanya. Namun, untuk masa penyimpanan limbah B3 tetap ada batasan waktu, yaitu 90 hari – 365 hari tergantung pada kategori limbah B3.

dashboardRuang Lingkup

Berdasarkan PP Nomor 22 Tahun 2021 ruang lingkup penyelenggaraan pengelolaan limbah B3, meliputi:

checkPenetapan limbah B3

checkPengurangan limbah B3

checkPenyimpanan limbah b3

checkPengumpulan limbah B3

checkPemanfaatan limbah B3

checkPengolahan limbah B3

checkPenimbunan limbah B3

checkDumping (Pembuangan) limbah B3

checkPengecualian limbah B3

checkPerpindahan lintas batas limbah B3

checkPenanggulangan pencemaran lingkungan hidup dan/atau kerusakan lingkungan hidup dan pemulihan fungsi lingkungan hidup

checkSistem tanggap darurat dalam pengelolaan limbah B3 dan Pembiayaan

writing

documentPersyaratan

checkDesain/drawing bangunan TPL B3 (tampak atas, tampak samping, tampak depan)

checkLayout penempatan/tata letak limbah B3

checkSOP TPL B3

checkSOP Tanggap Darurat Penanganan Limbah B3

checkSOP Ceceran Limbah B3

checkSiteplan pabrik beserta titik koordinat TPL B3

checkStruktur organisasi penanggungjawab TPL B3

Mengapa Memilih Kami?

Komitmen kami dalam memberikan layanan konsultan terbaik

Tenaga Ahli Sertifikasi

Didukung oleh tim profesional yang tersertifikasi HAKI dan merupakan bagian dari praktisi PUPR.

Jangkauan Nasional

Berpengalaman melayani berbagai skala proyek pembangunan di seluruh wilayah Indonesia.

Survei Lokasi Langsung

Kami melakukan peninjauan dan survei teknis langsung ke lokasi pembangunan untuk akurasi data maksimal.

Punya pertanyaan terkait Perizinan Bangunan?

Wujudkan Bangunan Aman & Legal Bersama Kami

Konsultasikan kebutuhan proyek Anda dengan tenaga ahli tersertifikasi kami. Kami memberikan solusi satu pintu untuk segala urusan teknis dan perizinan gedung.

Konsultasi GRATIS Sekarang
konsultasi jasa konsultan amdal

Dapatkan Analisis Awal & Estimasi Proyek Anda Sekarang

Langkah pertama menuju bangunan yang aman dan legal dimulai di sini. Isi detail proyek Anda di bawah ini, dan tim ahli kami akan melakukan tinjauan awal untuk memberikan solusi teknis terbaik serta estimasi kebutuhan perizinan Anda secara GRATIS.

konsultan bangunan

Perum Taman Jatisari CV 1/15 RT 5 RW 13 Jatisari, Kota Bekasi, Jawa Barat, 17426

Layanan Kami

Perizinan Bangunan

Pengurusan IMB/PBG
Pengurusan SLF
Jasa As Built Drawing
Jasa Detail Engineering Design
Perencana Bangunan

Perizinan Lingkungan

AMDAL
DELH
UKL-UPL
DPLH
Laporan UKL-UPL

Perizinan Transportasi

Andalalin
MRLL

Hubungi Kami

Tentang
Kontak
+62 822-9900-3807
info@solusipbgslf.com

© PT. BINTANG TSUROYYA BERSINAR. 2025

Promo Jasa Konsultan