• Beranda (current)
  • Layanan Kami
    • Perizinan Bangunan
      • Persetujuan Bangunan Gedung Sertifikat Laik Fungsi Site Plan Peil Banjir As Built Drawing & Detail Engineering Design IRK/KRK
    • Perizinan Lingkungan
      • AMDAL DELH UKL-UPL DPLH Laporan UKL-UPL RKL-RPL Rinci Integrasi Pertek & Rintek Perubahan Persetujuan Lingkungan Baku Mutu Air Limbah Baku Mutu Emisi Rintek Limbah B3
    • Perizinan Transportasi
      • Andalalin MRLL
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Konsultasi Gratis
Jasa Konsultan baku mutu air limbah

Persetujuan

Teknis Pemenuhan Baku Mutu Air Limbah

Pertek Air Limbah adalah istilah yang digunakan untuk menggambarkan komitmen pemilik usaha dalam proses pengolahan air yang telah tercemar atau mengandung limbah.

Proses ini dilakukan untuk membuat air tersebut dapat digunakan kembali atau dibuang ke lingkungan tanpa membahayakan kesehatan manusia maupun lingkungan.

Air limbah dapat tercemar dengan berbagai macam bahan kimia, sampah, dan bakteri yang berasal dari aktivitas manusia seperti industri, rumah tangga, dan sebagainya. Jika tidak diolah dengan baik, air limbah dapat menjadi sumber penyakit dan kerusakan lingkungan.

shake deals

priceDasar Hukum

Pelaku usaha yang menghasilkan air limbah diwajibkan untuk mengolah air limbah yang dihasilkan. Ketentuan ini sesuai dengan Pasal 130 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Selain mempertimbangkan teknologi yang sesuai untuk mengolah air limbah, pelaku usaha juga perlu memikirkan media lingkungan sebagai lokasi pembuangan dan/atau pemanfaatan air limbah terolah.

Sanksi bagi industri yang tidak memiliki fasilitas pengolahan air limbah yang memadai merupakan salah satu cara untuk mengatasi masalah pertek air limbah di Indonesia.

Tanpa fasilitas pengolahan yang memadai, air limbah dapat dibuang ke lingkungan tanpa dilakukan pengolahan terlebih dahulu, sehingga dapat menimbulkan bahaya bagi kesehatan manusia dan lingkungan.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, industri yang tidak memiliki fasilitas pengolahan air limbah yang memadai dapat dikenakan sanksi administratif berupa denda atau penghentian sementara kegiatan usaha.

priceKondisi Khusus

Ada beberapa kondisi di mana pelaku usaha tidak perlu mengurus persetujuan teknis, di antaranya:

checkMemanfaatkan air limbahnya secara keseluruhan (100%) untuk proses utama dan/atau untuk proses penunjang (cooling tower, air conditioning flushing) sehingga tidak perlu melakukan pembuangan ke media lingkungan

checkAir limbah diserahkan kepada pihak ketiga yang merupakan pengolah air limbah (IPAL terpadu).

trust

documentPersyaratan

checkSurat permohonan rekomendasi lingkungan

checkJenis dan Teknologi Pengolahan air limbah

checkBrosur septictank biofil /STP (jika menggunakan septictank biofil pabrikan)

checkKajian IPAL lengkap (yang meliputi kriteria desain, neraca masa, perhitungan efisiensi)

checkTitik koordinat IPAL dan/atau STP

checkLayout jalur air limbah

checkSOP penanganan limbah cair (STP dan/atau IPAL)

checkStruktur organisasi penanggungjawab STP dan/atau IPAL

checkData empiris kualitas air limbah inlet dan outlet (jika memiliki plant cabang

checkSOP Tanggap Darurat IPAL

checkDesain/ drawing IPAL

Mengapa Memilih Kami?

Komitmen kami dalam memberikan layanan konsultan terbaik

Tenaga Ahli Sertifikasi

Didukung oleh tim profesional yang tersertifikasi HAKI dan merupakan bagian dari praktisi PUPR.

Jangkauan Nasional

Berpengalaman melayani berbagai skala proyek pembangunan di seluruh wilayah Indonesia.

Survei Lokasi Langsung

Kami melakukan peninjauan dan survei teknis langsung ke lokasi pembangunan untuk akurasi data maksimal.

Punya pertanyaan terkait Perizinan Bangunan?

Wujudkan Bangunan Aman & Legal Bersama Kami

Konsultasikan kebutuhan proyek Anda dengan tenaga ahli tersertifikasi kami. Kami memberikan solusi satu pintu untuk segala urusan teknis dan perizinan gedung.

Konsultasi GRATIS Sekarang
konsultasi jasa konsultan amdal

Dapatkan Analisis Awal & Estimasi Proyek Anda Sekarang

Langkah pertama menuju bangunan yang aman dan legal dimulai di sini. Isi detail proyek Anda di bawah ini, dan tim ahli kami akan melakukan tinjauan awal untuk memberikan solusi teknis terbaik serta estimasi kebutuhan perizinan Anda secara GRATIS.

konsultan bangunan

Perum Taman Jatisari CV 1/15 RT 5 RW 13 Jatisari, Kota Bekasi, Jawa Barat, 17426

Layanan Kami

Perizinan Bangunan

Pengurusan IMB/PBG
Pengurusan SLF
Jasa As Built Drawing
Jasa Detail Engineering Design
Perencana Bangunan

Perizinan Lingkungan

AMDAL
DELH
UKL-UPL
DPLH
Laporan UKL-UPL

Perizinan Transportasi

Andalalin
MRLL

Hubungi Kami

Tentang
Kontak
+62 822-9900-3807
info@solusipbgslf.com

© PT. BINTANG TSUROYYA BERSINAR. 2025

Promo Jasa Konsultan