Persetujuan
Teknis Pemenuhan Baku Mutu Air Limbah
Pertek Air Limbah adalah istilah yang digunakan untuk menggambarkan komitmen pemilik usaha dalam proses pengolahan air yang telah tercemar atau mengandung limbah.
Proses ini dilakukan untuk membuat air tersebut dapat digunakan kembali atau dibuang ke lingkungan tanpa membahayakan kesehatan manusia maupun lingkungan.
Air limbah dapat tercemar dengan berbagai macam bahan kimia, sampah, dan bakteri yang berasal dari aktivitas manusia seperti industri, rumah tangga, dan sebagainya. Jika tidak diolah dengan baik, air limbah dapat menjadi sumber penyakit dan kerusakan lingkungan.
Dasar Hukum
Pelaku usaha yang menghasilkan air limbah diwajibkan untuk mengolah air limbah yang dihasilkan. Ketentuan ini sesuai dengan Pasal 130 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Selain mempertimbangkan teknologi yang sesuai untuk mengolah air limbah, pelaku usaha juga perlu memikirkan media lingkungan sebagai lokasi pembuangan dan/atau pemanfaatan air limbah terolah.
Sanksi bagi industri yang tidak memiliki fasilitas pengolahan air limbah yang memadai merupakan salah satu cara untuk mengatasi masalah pertek air limbah di Indonesia.
Tanpa fasilitas pengolahan yang memadai, air limbah dapat dibuang ke lingkungan tanpa dilakukan pengolahan terlebih dahulu, sehingga dapat menimbulkan bahaya bagi kesehatan manusia dan lingkungan.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, industri yang tidak memiliki fasilitas pengolahan air limbah yang memadai dapat dikenakan sanksi administratif berupa denda atau penghentian sementara kegiatan usaha.
Kondisi Khusus
Ada beberapa kondisi di mana pelaku usaha tidak perlu mengurus persetujuan teknis, di antaranya:
Memanfaatkan
air limbahnya secara keseluruhan (100%) untuk proses utama dan/atau untuk proses penunjang
(cooling tower, air conditioning flushing) sehingga tidak perlu melakukan pembuangan ke media
lingkungan
Air limbah
diserahkan kepada pihak ketiga yang merupakan pengolah air limbah (IPAL terpadu).
Persyaratan
Surat
permohonan rekomendasi lingkungan
Jenis dan
Teknologi Pengolahan air limbah
Brosur
septictank biofil /STP (jika menggunakan septictank biofil pabrikan)
Kajian IPAL
lengkap (yang meliputi kriteria desain, neraca masa, perhitungan efisiensi)
Titik
koordinat IPAL dan/atau STP
Layout jalur
air limbah
SOP
penanganan limbah cair (STP dan/atau IPAL)
Struktur
organisasi penanggungjawab STP dan/atau IPAL
Data empiris
kualitas air limbah inlet dan outlet (jika memiliki plant cabang
SOP Tanggap
Darurat IPAL
Desain/
drawing IPAL
Mengapa Memilih Kami?
Komitmen kami dalam memberikan layanan konsultan terbaik
Tenaga Ahli Sertifikasi
Didukung oleh tim profesional yang tersertifikasi HAKI dan merupakan bagian dari praktisi PUPR.
Jangkauan Nasional
Berpengalaman melayani berbagai skala proyek pembangunan di seluruh wilayah Indonesia.
Survei Lokasi Langsung
Kami melakukan peninjauan dan survei teknis langsung ke lokasi pembangunan untuk akurasi data maksimal.
Punya pertanyaan terkait Perizinan Bangunan?
Wujudkan Bangunan Aman & Legal Bersama Kami
Konsultasikan kebutuhan proyek Anda dengan tenaga ahli tersertifikasi kami. Kami memberikan solusi satu pintu untuk segala urusan teknis dan perizinan gedung.
Konsultasi GRATIS Sekarang
Dapatkan Analisis Awal & Estimasi Proyek Anda Sekarang
Langkah pertama menuju bangunan yang aman dan legal dimulai di sini. Isi detail proyek Anda di bawah ini, dan tim ahli kami akan melakukan tinjauan awal untuk memberikan solusi teknis terbaik serta estimasi kebutuhan perizinan Anda secara GRATIS.
Perum Taman Jatisari CV 1/15 RT 5 RW 13 Jatisari, Kota Bekasi, Jawa Barat, 17426
Layanan Kami
Hubungi Kami
© PT. BINTANG TSUROYYA BERSINAR. 2025