Persetujuan
Teknis Pemenuhan Baku Mutu Emisi
Persetujuan Teknis Emisi (Pertek Emisi) merupakan persetujuan dari Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah, klasifikasinya disesuaikan dengan kewenangan yang telah ditentukan pada PermenLHK No.4 2021.
Mengacu pada Pasal 1 angka 93 PP No. 22 Tahun 2021, kewajiban pemenuhan standar emisi berupa ketentuan mengenai Standar Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dan/atau Analisis Mengenai Dampak Emisi yang dihasilkan dari sebuah usaha dan/atau kegiatan sesuai peraturan perundang-undangan usaha dan/atau kegiatan yang melakukan pembuangan emisi.
Dasar Hukum
Kewajiban Pelaku Usaha yang melakukan pembuangan Emisi untuk membuat persetujuan teknis (pertek emisi) berdasarkan pada beberapa dasar hukum yang telah diterapkan sejak tahun 2020:
Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Permen LH No 5 Tahun 2021 tentang Tata Cara Penerbitan Pertek dan SLO Pengendalian Pencemaran Lingkungan
Perusahaan yang memiliki usaha dan/atau kegiatan yang melakukan pembuangan emisi wajib memiliki Persetujuan Teknis Emisi (Pertek Emisi). Pertek Emisi diperlukan untuk perusahaan yang menghasilkan emisi gas buang atau partikulat dari proses produksi dan operasionalnya.
Persetujuan ini penting untuk memastikan bahwa tingkat emisi yang dihasilkan oleh perusahaan tetap berada dalam batas yang diizinkan oleh regulasi lingkungan yang berlaku. Dengan memiliki Pertek Emisi, perusahaan menunjukkan tanggung jawabnya terhadap lingkungan dan berkomitmen untuk mengelola dampak negatif emisi pada udara dan lingkungan yang dihasilkanya secara komprehensif dan sesuai standar yang diterapkan.
Dokumen
Idealnya Pengurusan Pertek Emisi dilakukan sebelum perusahaan mendapatkan persetujuan lingkungan dan izin berusaha, langkah-langkahnya menjadi penting dan krusial dalam menjalankan operasionalnya.
Apabila kegiatan operasional sudah berjalan, pengurusan pertek emisi juga menjadi wajib untuk disegerakan dengan tujuan mewujudkan industri yang suistainable dan mentaati peraturan yang berlaku. Nantinya pertek emisi akan diintegrasikan ke dalam persetujuan lingkungan.
Hal ini dimaksudkan untuk memastikan aktivitas perusahaan sesuai regulasi dan standar yang berlaku.
Jenis Dokumen Pertek Emisi dibagi menjadi dua, yaitu Kajian Teknis dan Standar Teknis. Untuk menentukan jenis Dokumen yang akan disusun nantinya akan dilakukan penapisan mandiri, hal ini menyesuaikan dengan kriteria besaran dampak emisi yang dihasilkan dari kegiatan usaha, sesuai dengan KBLI-nya. Untuk dampak emisi tinggi perlu menyusun Kajian Teknis, sedangkan untuk dampak emisi menengah dan rendah perlu menyusun Standar Teknis.
Persyaratan
Surat
permohonan rekomendasi lingkungan
Jumlah (unit)
cerobong beserta titik koordinatnya
Desain/drawing cerobong
Teknologi
pengelolaan pencemaran udara yang digunakan (seperti : cyclone, dust collector,scrubber, filter
udara, dsb)
Penjelasan
mengenai teknologi pengelolaan pencemaran udara (jenis teknologi, kriteria desain, efisiensi,
dsb)
SOP Tanggap
Darurat
SOP
penanganan limbah cair (STP dan/atau IPAL)
Struktur
organisasi penanggungjawab Emisi Udara
Data empiris
kualitas emisi cerobong (jika memiliki plan cabang)
Mengapa Memilih Kami?
Komitmen kami dalam memberikan layanan konsultan terbaik
Tenaga Ahli Sertifikasi
Didukung oleh tim profesional yang tersertifikasi HAKI dan merupakan bagian dari praktisi PUPR.
Jangkauan Nasional
Berpengalaman melayani berbagai skala proyek pembangunan di seluruh wilayah Indonesia.
Survei Lokasi Langsung
Kami melakukan peninjauan dan survei teknis langsung ke lokasi pembangunan untuk akurasi data maksimal.
Punya pertanyaan terkait Perizinan Bangunan?
Wujudkan Bangunan Aman & Legal Bersama Kami
Konsultasikan kebutuhan proyek Anda dengan tenaga ahli tersertifikasi kami. Kami memberikan solusi satu pintu untuk segala urusan teknis dan perizinan gedung.
Konsultasi GRATIS Sekarang
Dapatkan Analisis Awal & Estimasi Proyek Anda Sekarang
Langkah pertama menuju bangunan yang aman dan legal dimulai di sini. Isi detail proyek Anda di bawah ini, dan tim ahli kami akan melakukan tinjauan awal untuk memberikan solusi teknis terbaik serta estimasi kebutuhan perizinan Anda secara GRATIS.
Perum Taman Jatisari CV 1/15 RT 5 RW 13 Jatisari, Kota Bekasi, Jawa Barat, 17426
Layanan Kami
Hubungi Kami
© PT. BINTANG TSUROYYA BERSINAR. 2025